Indikator Kinerja 11

Rabu · 18/12/2024 · 09:55:30 PM
s.d

Presentase perkara prodeo yang diselesaikan

Rasio = (Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo) x 100%

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  • Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara.
  • Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo.

Jumlah Permohonan Prodeo
4
Jumlah Perkara Prodeo Putus
4
Jumlah Perkara Non Prodeo
120
Persentase Perkara Prodeo
100%
Daftar Perkara