Indikator Kinerja 2

Selasa · 05/11/2024 ·
s.d

Persentase Perkara Pidana yang diselesaikan Tepat Waktu

Rasio = (Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Pidana yang Diselesaikan) x 100%

  • SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
  • Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
  • Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
  • Khusus untuk Perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan

Persentase Realisasi Berdasarkan Alur Perkara (%)

Pidana Biasa (309/309) 100%

Pidana Singkat (2/2) 100%

Pidana Cepat (162/162) 100%

Pidana Anak (9/9) 100%

Pidana Praperadilan (3/3) 100%

Perkara Putus
485
Perkara Tepat Waktu
485
Perkara Tidak Tepat Waktu
0
Persentase Perkara Tepat Waktu
100%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Reg Tgl Putus Waktu Status Terakhir