Indikator Kinerja 3
Jumat · 27/12/2024 · 04:27:57 AM
Jumlah Putusan Yang Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif
Rasio = (Jumlah Perkara yang diselesaikan dengan restoratif ∕ Perkara yang diajukan untuk restoratif) x 100%
- SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
- Jumlah perkara yang diselesaikan dengan restoratif adalah perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif dalam perkara, Narkotika melalui penyelesaian non penal melalui rehabilitasi.
- Perkara yang diajukan untuk restoratif adalah jumlah perkara narkotika yang diajukan Penyelesaian Pendekatan RJ.
Perkara yang diajukan untuk restoratif
1
Jumlah Perkara yang diselesaikan dengan restoratif
1
Jumlah Perkara yang tidak diselesaikan dengan restoratif
0
Persentase Perkara yang diselesaikan dengan restoratif
100%
Daftar Perkara