Indikator Kinerja 14
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
- Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
- Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
- BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
- Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
- Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.
Persentase Pelaksanaan Eksekusi
No | Nomor Perkara | Tanggal Permohonan | Pihak Pemohon Eksekusi |
Tgl Pen Teguran | Tgl Pel Eks Lelang | Tgl Pen Sita | Tgl Pel Eks Lelang | Sisa Jurnal Eksekusi | Status Terakhir |
---|