Indikator Kinerja 5

Rabu · 30/10/2024 ·
s.d

Persentase Perkara Yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Kasasi

Rasio = (Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ∕ Jumlah Perkara khusus yang diselesaikan) x 100%

  • Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi.
  • Jumlah perkara khusus yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi di tahun berjalan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan upaya hukum kasasi, antara lain pada perkara pidana yang diputus bebas murni, perkara niaga, sengketa pemilu, PHI dan permohonan perkara perdata.

Jumlah Putusan TK Pertama
45
Jumlah Perkara Tidak Kasasi
45
Jumlah Perkara Kasasi
0
Persentase Tidak Kasasi
100%
Daftar Perkara
No Alur Perkara No Perkara Klasifikasi Tgl Putus Tgl Kasasi Status Terakhir