Indikator Kinerja 11
Kamis · 12/12/2024 · 01:48:11 PM
Presentase perkara prodeo yang diselesaikan
Rasio = (Jumlah Perkara Prodeo yang Diselesaikan ∕ Jumlah Perkara yang diajukan secara Prodeo) x 100%
- PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Definisi Prodeo sesuai di PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan adalah Pembebasan Biaya Perkara.
- Perkara Prodeo yang diselesaikan adalah proses penyelesaian prodeo.
Jumlah Permohonan Prodeo
3
Jumlah Perkara Prodeo Putus
3
Jumlah Perkara Non Prodeo
119
Persentase Perkara Prodeo
100%
Daftar Perkara