Indikator Kinerja 4
Jumat · 13/12/2024 · 07:34:56 PM
Persentase Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
- Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding
- Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
- Alur Perkara adalah Perkara Perdata, Perlawanan/Bantahan (derden verzet), Pidana Biasa, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak
Jumlah Perkara Putus
621
Jumlah Perkara Tidak Banding
578
Jumlah Perkara Banding
43
Persentase Tidak Banding
93,08%
Daftar Perkara