Indikator Kinerja 14
Jumat · 27/12/2024 · 04:31:44 AM
Persentase Putusan Perkara Perdata yang Ditindak lanjuti (Dieksekusi)
Rasio = (Jumlah Eksekusi Perkara Perdata yang telah selesai dilaksanakan ∕ Jumlah Permohonan Eksekusi Perkara Perdata) x 100%
- Jumlah eksekusi yang telah selesai dilaksanakan adalah jumlah pelaksanaan eksekusi. Penetapan non excutable harus dianggap sebagai pelaksanaan eksekusi.
- Jumlah permohonan eksekusi adalah jumlah permohonan eksekusi yang diajukan Pihak di tahun berjalan.
- BHT: Berkekuatan Hukum Tetap
- Putusan yang ditindaklanjuti = perkara permohonan eksekusi yang dapat dilaksanakan, perkara yang sudah inkrah dan tidak diajukan permohonan eksekusi
- Jumlah putusan perkara perdata yang ditindaklanjuti (dieksekusi) adalah permohonan eksekusi yang ditindaklanjuti dengan aanmaning,sita eksekusi, lelang dan pengosongan.
Jumlah Permohonan Eksekusi
2
Eksekusi Ditindaklanjuti
0
Eksekusi (Dalam Proses)
2
Persentase Pelaksanaan Eksekusi
0,00%
Daftar Perkara